Example floating
Example floating
KesehatanBerita

RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Terapkan E-Katalog untuk Kerja Sama Media

Avatar of Altriannews.com
296
×

RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Terapkan E-Katalog untuk Kerja Sama Media

Sebarkan artikel ini
ALTRIANNEWS.COM 20260421 064309 0000

SUMENEP, ALTRIAN NEWS – RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep mulai menerapkan sistem e-purchasing melalui E-Katalog dalam pelaksanaan kerja sama dengan perusahaan media.

Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 28 Februari 2026. Penerapan ini menyusul arahan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Kasi Informasi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erfin Sukayati M.Kes, menegaskan bahwa seluruh kegiatan advertorial (ADV) kini wajib menggunakan sistem E-Katalog.

“Terhitung sejak 28 Februari 2026, ADV wajib melalui e-purchasing sesuai Surat Edaran Bupati Sumenep dan advis BPK,” ujarnya, Sabtu (28/02/2026).

Ia mengimbau perusahaan media segera berkoordinasi dengan Bidang Inev. Hal itu agar pelaksanaan kerja sama dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam aturan tersebut, metode e-purchasing melalui Katalog Elektronik menjadi mekanisme utama dan bersifat wajib untuk pengadaan yang sudah tersedia di sistem.

“Kerja sama media penting dalam keterbukaan informasi publik, namun harus tetap sesuai regulasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan terdokumentasi secara digital.

Diskominfo mengimbau perusahaan media untuk melengkapi legalitas usaha. Selain itu, media juga diminta mendaftarkan produknya dalam Katalog Elektronik.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa kerja sama akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dengan keterbatasan anggaran, tidak semua nilai kontrak dapat dipenuhi sesuai harapan masing-masing perusahaan media.

Selain itu, setiap konten kerja sama wajib merupakan karya jurnalistik asli. Konten juga harus bebas plagiasi dan memenuhi standar profesionalisme pers.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap terjalin sinergi yang baik dengan insan pers. Tujuannya untuk mendukung penyampaian informasi pembangunan yang terbuka, kredibel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

 

Penulis: Acan

Editor: Redaksi AltrianNews

Penerbit: AltrianNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *