Example floating
Example floating
PemerintahBerita

Pemkab Sumenep Lewat Satpol PP Lakukan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal Guna Optimalisasi DBHCHT

Avatar of Altriannews.com
309
×

Pemkab Sumenep Lewat Satpol PP Lakukan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal Guna Optimalisasi DBHCHT

Sebarkan artikel ini
IMG 20230725 WA0014

SUMENEP | AltrianNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membentuk Tim Pengumpulan Informasi tentang Peredaran Rokok Ilegal. Salah satu tim tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas dalam pengawasan peredaran rokok ilegal untuk mengoptimalkan Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rabu (21/06/2023)

Dimana tim tersebut terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

Kegiatan yang dilaksanakan dari 05 Juni hingga 30 Juli 2023 itu, menyasar tempat peredaran atau toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini, untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya, agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal.

“Pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi, ’Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” katanya.

Kasatpol PP Sumenep, yang sehari – harinya dipanggil Pak Laily menambahkan, bahwa pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.

“Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” tambahnya.

Selain itu, Kasatpol PP Sumenep juga menjelaskan rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut). Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung.

Hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal. Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal.

“Kami berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,” pungkas, Laily Maulidy Kasatpol PP Kabupaten Sumenep. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *