Example floating
Example floating
PemerintahBerita

Berkah UU Desa Baru, 300 Kepala Desa Sumenep Dapat Tambahan Dua Tahun Jabatan

Avatar of Altriannews.com
381
×

Berkah UU Desa Baru, 300 Kepala Desa Sumenep Dapat Tambahan Dua Tahun Jabatan

Sebarkan artikel ini
kades

SUMENEP | AltrianNews.com – Sebanyak 300 kepala desa di Kabupaten Sumenep telah menerima persetujuan resmi dari Bupati untuk melanjutkan masa jabatan mereka, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (27/06/2024).

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, para kades yang masa jabatannya enam tahun, kini menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan.

“Kami berharap, dengan masa jabatan yang lebih panjang, para kepala desa dapat lebih fokus pada program-program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi di sela-sela Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, di Pendopo Agung Keraton.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep, telah melaksanakan proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi 300 kepala desa yang dipimpin langsung oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Bupati mengajak kepala desa untuk terus berinovasi dan menggali potensi desa agar menjadi fondasi kuat bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kepala desa perlu melakukan terobosan baru dalam pemanfaatan potensi lokal sebagai landasan pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan,” pungkasnya. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *