PAMEKASAN, ALTRIAN NEWS – Bea Cukai Madura memusnahkan barang hasil penindakan senilai lebih dari Rp 29,5 miliar, Rabu, 6 Agustus 2025.
Barang yang dimusnahkan berupa 20.111.194 batang rokok ilegal dan 188 liter minuman keras ilegal (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman KPPBC TMP C Madura, Pamekasan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, serta Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan.
Seluruh barang merupakan hasil penindakan sejak 1 Agustus 2024 hingga 14 Juni 2025, yang melanggar ketentuan dalam UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dan UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006.
Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan miras ilegal dituang ke tempat penghancuran. Seluruh proses pemusnahan dilakukan di Mojokerto, bekerja sama dengan PT. Hijau Alam Nusantara.
Pemusnahan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Ini adalah bentuk nyata dari fungsi kami sebagai community protector. Masyarakat harus terlindungi dari peredaran barang ilegal,” ujar Novian Dermawan.
Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp29.526.668.935, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp19.575.589.843.
“Produk ilegal menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Ini harus kita lawan bersama,” tegas Untung Basuki.
Pihak Kanwil Bea Cukai Jatim I juga mengapresiasi sinergi penegakan yang telah terjalin.
“Bea Cukai 1 Jawa Timur sangat mengapresiasi, dan mari kita gelorakan bersama semangat melawan peredaran barang ilegal,” imbuh Untung.
Bea Cukai Madura juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi barang ilegal, serta aktif dalam pengawasan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh kepedulian dan keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang diketahui,” pungkas Novian.
Redaksi: Altriannews.com
Penulis: Bucek can
Editor: Redaksi