SUMENEP | AltrianNews.com – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, terus melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Tim meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa OPD terkait Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis (20/07/2023)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep menerangkan, hasil pendataan yang dilakukan tim di lapangan per tanggal 20 Juli 2023, telah menemukan 91 bungkus dan 34 slop jenis rokok ilegal yang beredar di toko – toko wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
“Semua itu ditemukan oleh tim gabungan di berbagai toko – toko eceran di wilayah Kecamatan Kota Sumenep,” terang, Laily Maulidy, Kasatpol PP Kabupaten Sumenep.
Lanjut, selain turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data informasi peredaran rokok ilegal, tim gabungan juga memberikan sosialisasi dan edukasi tentang ketentuan cukai sekaligus himbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal.
“Kita sampaikan, menjual dan mengedarkan rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu dan pita cukai bekas itu salah peruntukan, secara personalisasi dilarang karena merugikan negara,” lanjut Laily Maulidy.
Apalagi larangan itu sudah ada dan diatur dalam pasal 54, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai atau paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Jadi rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” pungkas, Laily Maulidy.
Harapannya, selain menemukan sebanyak 636.407 batang dan 389 merk rokok ilegal di 309 toko eceran, tim gabungan Pemkab Sumenep bersama Satpol PP juga akan menyisir 250 desa se Kabupaten Sumenep sebagai target untuk mengetahui keberadaan rokok ilegal. (Red)