Example floating
Example floating
PolitikBerita

Said Abdullah Dorong Evaluasi Ambang Batas Parlemen demi Efektivitas DPR

Avatar of Altriannews.com
377
×

Said Abdullah Dorong Evaluasi Ambang Batas Parlemen demi Efektivitas DPR

Sebarkan artikel ini
IMG 20251109 WA00071

NEWS | altriannews.com – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, mengusulkan pendekatan baru dalam penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) pada sistem pemilu di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya wacana evaluasi PT, termasuk gagasan menggantinya dengan sistem fraksi gabungan bagi partai-partai kecil di DPR.

Said Abdullah menegaskan bahwa penerapan ambang batas parlemen merupakan praktik lazim di hampir semua negara dengan sistem demokrasi yang mapan. Perbedaannya, kata dia, terletak pada besaran persentase yang diterapkan di masing-masing negara.

Namun demikian, Said secara tegas menolak gagasan fraksi gabungan partai kecil. Menurutnya, konsep tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam praktik demokrasi di parlemen.

“Fraksi gabungan partai kecil akan dipaksa ‘kawin paksa’ politik, padahal bisa jadi ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang multikultural Indonesia,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (30/01/2026).

Ia menjelaskan, sistem fraksi gabungan relatif lebih mudah diterapkan di negara-negara dengan kultur sosial dan politik yang homogen. Sementara Indonesia memiliki keragaman ideologi, latar belakang, dan basis konstituen partai yang sangat beragam.

Dalam kondisi tersebut, lanjut Said, fraksi gabungan justru berpotensi mengalami kebuntuan atau deadlock dalam pengambilan keputusan internal, sehingga menghambat fungsi legislasi dan pengawasan DPR.

Said juga menilai bahwa ambang batas parlemen masih dibutuhkan untuk mendorong konsolidasi demokrasi yang lebih efektif. Keberadaan PT, menurutnya, penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memperlancar proses pengambilan keputusan politik di parlemen.

Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah melarang penerapan PT. Putusan MK sebelumnya hanya membatalkan ketentuan PT 4 persen karena dinilai tidak memiliki dasar konstitusional yang memadai.

“Kalau saya berpandangan memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang perlu dituangkan angkanya dalam undang-undang,” kata Said.

Sebagai alternatif, Said mengusulkan norma baru yang berbasis pada asas keterwakilan dan efektivitas kerja lembaga legislatif. Ia menyebut, partai politik peserta pemilu yang ingin menempatkan wakilnya di DPR harus memenuhi syarat jumlah minimal anggota.

Saat ini, DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan, sehingga total terdapat 21 alat kelengkapan dewan. Oleh karena itu, partai politik idealnya memiliki minimal 21 anggota DPR agar dapat mengisi seluruh alat kelengkapan tersebut secara optimal.

“Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegislatifannya. Jika kewajiban itu tidak terpenuhi, peran wakil rakyat menjadi pincang dan tidak efektif,” pungkas politisi senior asal Sumenep, Madura tersebut.

 

Penulis : Acan

Editor : Tim Altrian News

Penerbit : Altriannews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *