Example floating
Example floating
EkonomiBeritaPemerintah

Ketua Paguyuban PR Sumenep Dukung Penetapan Acuan Harga Tembakau 2025

Avatar of Altriannews.com
647
×

Ketua Paguyuban PR Sumenep Dukung Penetapan Acuan Harga Tembakau 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20250814 WA00032

SUMENEP | ALTRIANNEWS.com – Menjelang musim panen tembakau 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) sebagai acuan harga minimum bagi petani.

Penetapan ini dilakukan pada Senin (11/8/2025) melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, perwakilan petani, dan pelaku industri rokok.

Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep, H. Syafwan Wahyudi atau yang akrab disapa H. Udik, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.

Ia menilai, TIHT memberi kepastian harga bagi petani dan membantu pengusaha dalam merencanakan pembelian bahan baku.

“Penetapan TIHT lebih awal memberi pegangan harga bagi petani dan melindungi mereka dari permainan harga di lapangan. Bagi pengusaha, ini membantu menghitung strategi produksi,” kata H. Udik, Selasa (12/8/2025).

Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada pengawasan di lapangan.

“TIHT harus diiringi pengawasan ketat agar petani tidak terpaksa menjual di bawah titik impas karena tengkulak,” tegasnya.

Menurut H. Udik, stabilitas harga tembakau mempengaruhi kualitas bahan baku dan daya saing industri rokok lokal.

Harga yang wajar akan membuat petani mampu menghasilkan tembakau berkualitas, sehingga produk rokok lokal bisa bersaing di pasaran.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsonudo, S.H., M.H., menegaskan bahwa TIHT merupakan bentuk perlindungan pemerintah daerah terhadap petani dari risiko kerugian akibat fluktuasi harga pasar.

Ia optimistis harga pasar tahun ini akan melampaui titik impas karena pasokan tembakau diperkirakan menurun akibat cuaca yang tidak menentu.

  • Rincian TIHT Sumenep 2025:
  • Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik Rp 946 atau 1,41% dari 2024)
  • Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik Rp 1.513 atau 2,46%)
  • Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik Rp 46 atau 0,10%)

Dalam dua tahun terakhir, harga beli di tingkat petani selalu berada di atas TIHT.

Pemkab berharap kebijakan ini dapat menjaga kestabilan harga sekaligus memperkuat sektor pertembakauan yang menjadi penopang ekonomi ribuan keluarga petani di Sumenep.

“Harapan kami, sinergi antara pemerintah, petani, dan pengusaha terus terjaga. Jika harga stabil dan kualitas tembakau terjaga, maka industri rokok lokal akan semakin kuat dan petani bisa hidup sejahtera,” pungkas H. Udik.

 

Redaksi: Altriannews.com

Penulis: Bucek can

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *