SUMENEP | ALTRIAN NEWS – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, terutama yang tergolong kelompok rentan.
Pada Rabu, 22 Oktober 2025, Pemkab Sumenep resmi meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja di sektor informal. Sebanyak 2.274 buruh tani tembakau dan 3.348 pekerja rentan tercatat sebagai penerima manfaat program tersebut.
Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan masa perlindungan selama 12 bulan penuh. Langkah ini menjadi bukti nyata kepedulian Pemkab Sumenep dalam menghadirkan keadilan sosial dan rasa aman bagi para pekerja yang berisiko tinggi dalam menjalankan aktivitasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, S.STP., M.H., menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan kepada masyarakat pekerja.
“Kami ingin memastikan para pekerja, terutama buruh tani tembakau dan pekerja rentan, memiliki perlindungan sosial agar mereka tidak khawatir dalam bekerja. Jika terjadi risiko kecelakaan atau meninggal dunia, mereka sudah terlindungi,” ujarnya.
Heru menjelaskan, selain perlindungan terhadap risiko kecelakaan, program ini juga memberikan manfaat langsung berupa santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia. Menurutnya, hal ini menjadi bentuk kepastian sosial bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Sumenep.
Sebagai penutup, Heru menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan ini akan terus dikembangkan agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja dari berbagai sektor di masa mendatang.
“Kami berharap langkah ini menjadi awal dari perubahan besar dalam sistem perlindungan tenaga kerja di Sumenep. Pemerintah akan terus berupaya menghadirkan keadilan sosial dan perlindungan bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Penulis : Acan
Editor : Tim Altrian News
Penerbit : Altriannews.com













