SUMENEP | altriannews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (26), warga Kecamatan Manding. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi yang menjadi sasaran operasi.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M di dalam kamar rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelas Mohammad Sjaiful.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,05 gram.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah perlengkapan lain.
Barang bukti tersebut berupa seperangkat alat hisap atau bong, satu buah korek api gas, satu buah sendok sabu yang dibuat dari potongan sedotan, serta satu unit telepon seluler.
Menurut kepolisian, barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi di dalam kamar tempat M diamankan.
“Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di dalam kamar, dan setelah ditunjukkan kepada yang bersangkutan, M mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya,” terang Kasat Resnarkoba.
Setelah proses penggeledahan selesai, M bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep.
M selanjutnya menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Polisi masih memiliki kewajiban untuk mendalami fakta perkara, termasuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Dalam penanganan perkara, status hukum seseorang juga tetap mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku hingga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas perkara tersebut, penyidik menyebut yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.
Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Pembuktian mengenai unsur-unsur pidana nantinya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep menegaskan bahwa kepolisian terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, segera informasikan kepada pihak Kepolisian,” pungkas Mohammad Sjaiful.
Upaya pemberantasan narkotika, menurut kepolisian, membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi dari warga dapat menjadi salah satu bahan bagi aparat untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Namun, penyampaian informasi kepada aparat juga perlu dilakukan melalui saluran resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun tuduhan terhadap pihak tertentu tanpa dasar.
Pada bagian ekor berita, terdapat tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian. Pertama, pengungkapan perkara narkotika merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan fakta perkara tetap harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan serta mekanisme peradilan. Kedua, masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang dicurigai terlibat narkotika. Ketiga, informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika sebaiknya disampaikan kepada kepolisian melalui kanal resmi agar dapat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan.
Pengungkapan di Manding tersebut menjadi salah satu langkah Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam menangani dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara dan barang bukti yang diamankan.
Masyarakat diharapkan turut mengambil peran melalui kewaspadaan lingkungan dan pelaporan yang bertanggung jawab.
Semangat pemberantasan narkotika pada akhirnya tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum. Peran keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan melindungi generasi muda dari dampaknya.
Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub
Penulis: ACAN
Editor: Tim Altrian News














Tidak ada Respon