SUMENEP | altriannews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) berupa pil berlogo “Y” di wilayah Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (20), warga Kecamatan Gapura, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
Dari penindakan itu, petugas mengamankan 60 butir pil berlogo “Y”, telepon seluler, uang tunai, serta sejumlah kemasan yang disebut berkaitan dengan barang bukti perkara.
Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Oktober 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., yang menyampaikan keterangan atas nama Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan petugas mengenai dugaan peredaran pil berlogo “Y”.
“Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki berinisial AR di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gapura,” jelas Mohammad Sjaiful.
Menurut keterangan kepolisian, penggeledahan kemudian dilakukan di dalam kamar rumah tersebut. Petugas menemukan sebuah bungkus rokok merek Camel warna ungu yang di dalamnya terdapat empat sobekan kertas aluminium foil.
Masing-masing sobekan disebut berisi 10 butir pil berlogo “Y”. Dengan demikian, dari lokasi tersebut polisi mengamankan 40 butir pil.
Selain itu, petugas juga mengamankan empat sobekan kertas aluminium foil, satu unit telepon seluler iPhone warna ungu, serta uang tunai Rp100.000.
Polisi juga menyebut adanya barang bukti yang diamankan dari seorang saksi berinisial MSI, berupa 20 butir pil berlogo “Y” dan dua sobekan kertas aluminium foil.
Jika keseluruhan barang bukti tersebut dihitung, jumlah pil berlogo “Y” yang diamankan dalam pengungkapan itu mencapai 60 butir.
Kepolisian menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengakui telah menjual pil berlogo “Y” kepada saksi. Namun, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan dan status serta pembuktian perkara tetap mengikuti tahapan penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah menjual pil berlogo ‘Y’ kepada saksi. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Mohammad Sjaiful.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana disampaikan kepolisian.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengujian terhadap barang bukti melalui Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk memastikan karakteristik dan kandungan barang yang diamankan secara ilmiah.
“Penyidik akan terus mendalami perkara ini dan melakukan proses penyidikan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Resnarkoba.
Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan ataupun mengedarkan obat-obatan yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diharapkan ikut berperan dalam pencegahan peredaran obat keras berbahaya dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing.
Tiga poin penting dalam pengungkapan ini, pertama, polisi mengamankan AR dalam dugaan perkara peredaran pil berlogo “Y” di Kecamatan Gapura. Kedua, total barang bukti yang disebut diamankan mencapai 60 butir pil, disertai telepon seluler, uang tunai, dan sejumlah kemasan. Ketiga, perkara masih berada dalam proses penyidikan dan barang bukti sedang menjalani pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia berasal dari pihak kepolisian. Belum terdapat keterangan dari AR atau penasihat hukumnya dalam materi yang diterima redaksi. Karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub
Penulis: ACAN
Editor: Tim Altrian News














Tidak ada Respon