Example floating
Example floating
PolitikBerita

KPU Kabupaten Sumenep Lanjut ke Tahap Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Caleg 16 Parpol

Avatar of Altriannews.com
137
×

KPU Kabupaten Sumenep Lanjut ke Tahap Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Caleg 16 Parpol

Sebarkan artikel ini
IMG 20230522 WA00061

SUMENEP | AltrianNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep. Per tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 kemarin, telah selesai menjalankan penerimaan pendaftaran Bakal Caleg dari 16 Partai Politik (Parpol) yang ada. Selanjutnya adalah tahap verifikasi administrasi dokumen pada Bakal Caleg dari 16 Parpol yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (22/05/2023).

Divisi Hukum KPU Kabupaten Sumenep, Deki Prasetia Utama, S.H., M.H., saat dikonfirmasi oleh media Online, https://altriannews.com lewat chat aplikasi WhatsApp nya mengatakan, pendaftaran bacaleg dilakukan secara bertahap, tahap pertama adalah pendaftaran bacaleg dibuka mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 kemarin sudah selesai dilakukan.

Selanjutnya, Divisi Hukum KPU Kabupaten Sumenep, Deki Prasetia Utama, S.H., M.H., memaparkan, pasca pendaftaran pihaknya lanjut melangkah ke tahap berikutnya, mulai 15 Mei sampai tanggal 23 Juni 2023, akan melakukan verifikasi administrasi pada dokumen Bakal Caleg dari 16 Parpol kemarin yang sudah mendaftarkan Caleg Nya.

“Saat ini kami sedang melakukan verifikasi dokumen Bakal Caleg, dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni, yang kedua ada 16 Parpol yang telah mendaftarkan Bakal Caleg nya ke KPU Kabupaten Sumenep, dari rentan tanggal 1 Mei sampai tanggal 14 Mei, pukul 23.59 WIB,” kata, Deki Prasetia Utama, S.H., M.H., Divisi Hukum KPU Kabupaten Sumenep.

Deki Prasetia Utama, S.H., M.H., Komisioner KPU Kabupaten Sumenep memaparkan, wajib menindaklanjuti setiap pengajuan pendaftaran Bacaleg dengan memeriksa dan memverifikasi dokumen dan data yang diajukan, serta memberikan pengumuman resmi terkait hasil verifikasi dan syarat yang harus dipenuhi oleh Bacaleg untuk lolos sebagai calon legislatif.

Lanjut, Deki (sapaan akrab) Komisioner KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan, ada 2 partai politik yang tidak mendaftarkan Bakal Calegnya ke KPU, yang pertama Partai Perindo, yang kedua Partai Garuda, lain dari itu KPU menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya kepada semua Partai Politik yang ada di Kabupaten Sumenep.

“KPU wajib memeriksa dan memverifikasi dokumen dan data administrasi Bacaleg yang diajukan oleh masing-masing Parpol, KPU juga mengucapkan, terima kasih atas kerjasamanya kepada semua Parpol peserta Pemilu tahun 2024, baik yang telah mengajukan Bakal Caleg nya maupun yang tidak mengajukan,” pungkas, Deki Prasetia Utama, S.H., M.H., Komisioner KPU Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *