SUMENEP | AltrianNews.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pembuatan bahan peledak (handak) tanpa izin di sebuah rumah di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AT (38) beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Unit Resmob Polres Sumenep bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, polisi menemukan berbagai bahan serta alat yang digunakan untuk meracik bahan peledak.
“Hasil pemeriksaan di lokasi mengonfirmasi bahwa tersangka memang memproduksi bahan peledak secara ilegal. Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan dan tersangka kami bawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Dalam penggerebekan ini, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- 1 plastik berisi serbuk silver
- 2 plastik berisi serbuk belerang
- 2 wadah plastik berisi serbuk hitam
- 1 plastik berisi sumbu warna hijau
- 100 butir sreng dor ukuran kecil dan 1 butir ukuran besar
- 2 palu kayu, 5 batang kayu, dan 3 batang bambu
- 1 obeng bergagang kayu
- 1 bendel kertas semen dan 1 bendel kertas minyak merah-putih
- 1 sendok plastik putih
- Alat penjepit dari kayu dan besi
- 1 saringan hijau, 2 ikat lidi, dan 1 lesung besi
- 1 plastik selongsong kosong
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Ia terancam hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa. Pembuatan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi keselamatan umum,” tutup AKP Widiarti. (Red/humpol)













