SUMENEP|altriannews.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget bersama UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP), Pasongsongan terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat pesisir mengenai tata kelola kepelabuhanan, administrasi kapal, serta penerapan sistem E-Pas Kecil.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Pelabuhan Perikanan dan Penerapan Sistem E-Pas Kecil yang digelar di Lingkungan Kelompok Masyarakat Pandawa, Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Senin (5/10/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala KSOP Kelas IV Kalianget, Azwar Anas, S.H., M.Hum., dan diikuti jajaran pejabat serta petugas KSOP Kelas IV Kalianget.
Hadir pula perwakilan UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan, tokoh masyarakat, nelayan, pemilik kapal, serta pelaku usaha perikanan di wilayah setempat.
Sosialisasi tersebut menjadi ruang edukasi bagi masyarakat pesisir untuk memahami berbagai ketentuan yang berkaitan dengan aktivitas kepelabuhanan dan administrasi kapal.
Selain meningkatkan pemahaman, kegiatan itu diarahkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan kepelabuhanan.
Kepala KSOP Kelas IV Kalianget Azwar Anas mengatakan, pemahaman masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung tata kelola pelabuhan yang tertib.
Menurutnya, masyarakat pesisir perlu mengetahui peran, fungsi, tata tertib, serta ketentuan yang berlaku di lingkungan pelabuhan perikanan.
“Memperkenalkan sistem E-Pas Kecil, tata cara pendaftaran, pengisian data, serta manfaatnya menjadi hal penting sebagai sarana percepatan pelayanan administrasi kepelabuhanan,” ujar Azwar.
Ia menjelaskan, penerapan E-Pas Kecil diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pemilik kapal dalam memenuhi kebutuhan administrasi secara lebih praktis dan sesuai ketentuan.
“Pemahaman masyarakat terhadap sistem tersebut juga penting agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat mengetahui tahapan administrasi yang harus dipenuhi,” lanjutnya.
E-Pas Kecil sendiri berkaitan dengan administrasi dan legalitas kapal berukuran kecil. Karena itu, pemilik kapal perlu memahami persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi agar dokumen kapal dapat diproses sesuai aturan.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga memperoleh kesempatan untuk memahami secara langsung mekanisme pelayanan dan berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi kepelabuhanan.
Kehadiran petugas di tengah masyarakat pesisir diharapkan dapat mempersempit kesenjangan informasi mengenai pelayanan administrasi kapal.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih mudah dipahami masyarakat, khususnya kelompok nelayan dan pemilik kapal yang sehari-hari beraktivitas di wilayah pesisir.
Dari sisi pelayanan, digitalisasi administrasi juga diharapkan dapat membantu proses pencatatan data menjadi lebih tertata.
Namun, penerapan sistem digital tetap membutuhkan pemahaman pengguna. Karena itu, sosialisasi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan E-Pas Kecil, tetapi juga memahami prosedur penggunaannya.
Kegiatan di Desa Tanjung tersebut juga memperlihatkan pentingnya sinergi antara KSOP Kelas IV Kalianget, UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan, masyarakat, dan pelaku usaha perikanan.
Sinergi diperlukan agar penyelenggaraan pelayanan kepelabuhanan dapat berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
Bagi masyarakat nelayan, pemahaman mengenai administrasi kapal juga berkaitan dengan kepastian dalam menjalankan aktivitasnya. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan sebelum kapal digunakan untuk kegiatan pelayaran.
Di sisi lain, masyarakat tetap perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, mekanisme, maupun ketentuan pelayanan. Hal tersebut penting agar proses administrasi tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kegiatan sosialisasi diharapkan tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi dapat dilanjutkan melalui pelayanan dan pendampingan sesuai kebutuhan masyarakat.
Tiga catatan penting menjadi bagian dari pesan kegiatan tersebut. Pertama, pemilik kapal perlu memahami administrasi dan legalitas kapal sesuai ketentuan. Kedua, masyarakat perlu memastikan data yang disampaikan dalam proses administrasi benar dan lengkap. Ketiga, koordinasi dengan petugas berwenang menjadi langkah penting apabila masih terdapat kendala atau informasi yang belum dipahami.
Dengan pendekatan tersebut, sosialisasi kepelabuhanan diharapkan mampu memperkuat komunikasi antara pemerintah, petugas pelayanan, dan masyarakat pesisir.
Bagi KSOP Kelas IV Kalianget, peningkatan pemahaman masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan kepelabuhanan yang tertib, transparan, efektif, dan efisien.
Sementara bagi masyarakat, kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai tata kelola kepelabuhanan dan penerapan E-Pas Kecil.
Ke depan, keberhasilan penerapan sistem administrasi tidak hanya bergantung pada kesiapan layanan, tetapi juga pada partisipasi masyarakat dalam memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Penulis: ACAN
Editor: Tim Altrian














Tidak ada Respon