SUMENEP | altriannews.com – Guna melaporkan data peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai Madura, Satpol PP Kabupaten Sumenep, menggunakan aplikasi khusus yang bernama Siroleg.
Diketahui, aplikasi Siroleg itu untuk mempermudah menjalankan misi Satpol PP dalam pemberantasan rokok ilegal yang beredar di kabupaten paling timur Pulau Madura.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy menyampaikan, Siroleg merupakan aplikasi untuk melakukan pendataan dan penyampaian informasi atau pelaporan adanya rokok ilegal kepada Bea Cukai Madura.
“Laporan tentang keberadaan rokok ilegal di Sumenep telah kami lakukan melalui aplikasi Siroleg kepada Bea Cukai Madura,” katanya kepada media ini. Kamis (19/10/2023).
Lebih lanjut, Laili panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan rokok ilegal melainkan hanya mengamankan pejabat bea cukai pada saat melakukan operasi rokok tanpa pita cukai.
Hal tersebut menurutnya, sesuai dengan Undang Undang Nomor 39 tahun 2007, pejabat Bea Cukai dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan dapat meminta bantuan kepada kepolisian TNI atau instansi lainnya.
“Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan operasi penindakan, hanya mengamankan pejabat bea cukai saat melakukan operasi rokok ilegal,” ungkap Laili.
Laili juga menyampaikan, bahwa pendataan rokok ilegal dilakukan selama dua bulan, dengan menyasar toko eceran yang ada di berbagai Desa di Kota Keris.
Kemudian pendataan tersebut sengaja dilakukan untuk mengetahui peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep termasuk jenis rokok yang dipasarkan.
“Kami mengajak kepada semua instansi bahkan kepada masyarakat untuk sama-sama memberikan support agar di Kabupaten yang berjuluk kota keris ini dapat menekan peredaran rokok ilegal,” terang Laili.
Selain mendampingi pejabat bea cukai dalam melakukan operasi, sambung Laili, pihaknya juga melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama kepada pemilik toko untuk tidak menjual rokok ilegal.
“Kami memberikan edukasi kepada pemilik toko bahwa, bagi yang menjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi pidana,” tegas Laili sambil mengakhiri penjelasannya. (Red)













