SUMENEP | Altriannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH Imam Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pilkada 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula KPU Sumenep pada Kamis malam, 6 Februari 2025.
KPU Sumenep secara resmi menetapkan pasangan Fauzi-Hasyim sebagai pemenang Pilkada setelah melalui tahapan rekapitulasi suara dan penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan hasil akhir, pasangan nomor urut 2 ini meraih 379.858 suara atau 60,35 persen dari total suara sah.
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menegaskan bahwa proses penetapan ini merupakan bagian dari kewajiban KPU setelah seluruh tahapan Pilkada selesai.
“Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari tahapan Pilkada 2024 yang telah berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lanjut, “Kami menjalankan tugas dengan transparan dan profesional untuk memastikan hasil pemilu yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU, Bawaslu, serta saksi dari masing-masing pasangan calon.
Acara ini juga dihadiri perwakilan dari instansi terkait dan perwakilan media guna memastikan transparansi proses penetapan.
Penetapan dilakukan pada Kamis malam, 6 Februari 2025, bertempat di Aula KPU Sumenep. Acara berlangsung dengan lancar dan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian guna menjaga ketertiban.
Penetapan ini merupakan bagian dari tahapan resmi Pilkada 2024 dan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Ali Fikri-Unais, pada 5 Februari 2025.
Dengan keputusan MK tersebut, KPU Sumenep wajib menetapkan pasangan terpilih sesuai aturan yang berlaku.
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menerangkan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat.
“Setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil Pilkada, KPU memiliki kewajiban untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih,” terangnya.
Selanjutnya, “Dengan ini, tidak ada lagi perdebatan mengenai hasil pemilihan, dan kami berharap semua pihak bisa menerima keputusan ini dengan baik,” jelas Nurus Syamsi.
Setelah menerima putusan MK, KPU Sumenep segera menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan hasil Pilkada.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2025, yang menjadi dasar bagi DPRD Sumenep untuk memproses tahapan pelantikan pasangan terpilih.
Dalam penutupannya, Ketua KPU Sumenep mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu dan mendukung kepemimpinan yang baru..
“Proses demokrasi telah selesai, kini saatnya kita bersama-sama mendukung pemimpin terpilih untuk membangun Sumenep yang lebih baik, jaga kondusifitas dengan semangat kebersamaan demi kemajuan daerah kita,”pungkasnya. (Red)