Example floating
Example floating
PemerintahBerita

Pemkab Sumenep Tegaskan Larangan ASN Live TikTok Saat Jam Kerja, Fokus pada Profesionalisme dan Kinerja

Avatar of Altriannews.com
479
×

Pemkab Sumenep Tegaskan Larangan ASN Live TikTok Saat Jam Kerja, Fokus pada Profesionalisme dan Kinerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20250228 WA0287

SUMENEP | AltrianNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melarang tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok atau media sosial lainnya pada jam kerja, hal ini untuk menjaga profesionalisme ASN guna memastikan kualitas pelayanan publik yang optimal.

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., dalam sebuah konferensi pers pada Kamis, 27 Februari 2025, mengungkapkan bahwa larangan tersebut merupakan langkah untuk menjaga fokus dan disiplin ASN.

“Kami meminta kepada seluruh ASN di Sumenep untuk tidak melakukan siaran langsung di TikTok atau platform media sosial lainnya saat jam kerja. Aktivitas seperti ini tidak pantas dan mengganggu profesionalisme serta konsentrasi dalam bekerja,” tegasnya.

Namun, Bupati Fauzi juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak berarti melarang sepenuhnya penggunaan media sosial. ASN tetap diperbolehkan untuk menggunakan platform digital, asalkan digunakan secara bijak untuk tujuan yang mendukung pekerjaan mereka.

“Media sosial harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti mensosialisasikan program-program pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Jangan gunakan media sosial untuk hiburan pribadi di jam kerja,” lanjutnya.

Asisten Pemerintahan Pemkab Sumenep, Abd Majid, yang turut mengonfirmasi kebijakan ini, menyatakan bahwa pihaknya akan segera bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat untuk merumuskan regulasi lebih rinci terkait pelaksanaan larangan tersebut.

“Kami akan segera berdiskusi dengan BKPSDM dan Inspektorat untuk merumuskan aturan yang lebih jelas. Ini untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan efektif dan ASN memahami batasan yang ada,” ujar Abd Majid.

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja ASN, Pemkab Sumenep juga memahami bahwa media sosial merupakan alat penting yang dapat digunakan untuk tujuan positif. Oleh karena itu, kebijakan ini lebih berfokus pada penggunaan waktu kerja yang lebih produktif.

“Kita ingin ASN lebih fokus pada tugas utama mereka melayani masyarakat. Kami percaya, dengan pengaturan yang tepat, penggunaan media sosial dapat memberi manfaat bagi pekerjaan mereka tanpa mengganggu kinerja,” tambah Abd Majid.

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., juga berharap bahwa kebijakan ini akan menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam menjaga disiplin ASN dan memanfaatkan teknologi secara bijak untuk kepentingan publik.

“Kami berharap, ASN supaya memahami kebijakan ini dengan baik dan dapat mematuhi aturan yang ada. Ini bukan untuk membatasi kreativitas, tetapi untuk memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan maksimal guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *