Example floating
Example floating
EkonomiBeritaPemerintah

Said Abdullah Tegaskan Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Bank Himbara Sesuai Aturan

Avatar of Altriannews.com
691
×

Said Abdullah Tegaskan Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Bank Himbara Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250919 WA0009

JAKARTA | ALTRIAN NEWS – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun pada bank-bank milik negara (Himbara) sah secara hukum dan memiliki dasar regulasi yang jelas.

Said Abdullah menuturkan, dasar hukum penempatan dana tersebut tercantum dalam Undang-Undang APBN Tahun 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada bendahara negara untuk mengelola Saldo Anggaran Lebih (SAL), baik ditempatkan di Bank Indonesia maupun pada lembaga keuangan lain yang ditetapkan.

“Sehingga penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Clear kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Bukan tidak ada landasan hukumnya. Dari mana? Dari Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan ayat 3,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/09/2025).

Politisi asal Madura itu menegaskan, Banggar DPR tidak hanya menyoroti aspek legalitas. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan dana jumbo tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Justru isunya bagi DPR adalah Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” tegasnya.

Sebagai catatan, Kemenkeu melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 276 Tahun 2025 resmi mengucurkan dana Rp 200 triliun kepada lima bank Himbara, yakni:

  • Bank Mandiri
  • BNI
  • BRI
  • BTN
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah memperkuat struktur permodalan bank pelat merah sekaligus menjaga stabilitas keuangan nasional.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa penempatan dana tersebut bertujuan untuk memperkuat likuiditas perbankan, agar penyaluran kredit ke sektor riil semakin meningkat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dana Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Bank mungkin sempat bingung menyalurkannya ke mana, tapi nanti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” jelas Purbaya, Jumat (12/09/2025).

Ia menambahkan, kredit dari dana tersebut diharapkan lebih banyak menyasar sektor usaha kecil dan menengah (UKM), industri padat karya, serta sektor yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat.

Said Abdullah juga mengingatkan agar pemerintah dan perbankan menjalankan kebijakan ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, rakyat menantikan bukti nyata, bukan sekadar angka dalam laporan.

“Bagi kami, DPR, kebijakan ini harus benar-benar mampu dirasakan masyarakat, bukan hanya berhenti di atas kertas. Yang dibutuhkan adalah hasil nyata di lapangan,” tutup Said.

 

Penulis : Acan

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *