SUMENEP | ALTRIAN NEWS – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.
Sebanyak 28.392 batang rokok ilegal resmi dimusnahkan dalam agenda penegakan hukum di halaman Kantor Bupati Sumenep, Rabu (26/11).
Pemusnahan dilakukan oleh Satpol PP Sumenep bersama KPPBC TMP C Madura. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan, dan telah berstatus pemusnahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Cukai.
Acara tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda, perwakilan Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Denpom, Pengadilan Negeri, dan pimpinan OPD terkait.
Kolaborasi lintas lembaga ini menegaskan bahwa pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal bukan sekadar seremonial, tetapi keseriusan melindungi pendapatan negara dan iklim usaha yang sehat.
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, AP., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan tindak lanjut operasi yustisi gabungan Satgas Pemberantasan BKC Ilegal Tahun 2025.
“Seluruh penindakan dilakukan berdasarkan bukti di lapangan dan amanah Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Temuan kami mencakup rokok polos tanpa pita cukai hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Wahyu, operasi tidak hanya fokus pada penindakan, namun juga upaya pencegahan melalui edukasi dan literasi hukum kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal.
Dari hasil penindakan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp42.384.720. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp25.819.277.
Barang bukti yang dihancurkan terdiri dari berbagai jenis rokok ilegal, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Angka ini membuktikan bahwa peredaran rokok ilegal dapat mengganggu penerimaan negara dan menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan,” paparnya.
Satpol PP Sumenep juga menghimbau masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam rantai distribusi rokok ilegal.
“Kami berharap langkah pemusnahan ini memberi efek jera. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku yang mencoba merusak iklim usaha dan merugikan negara,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan, pengawasan peredaran rokok ilegal tidak hanya menjadi tugas pemerintah.
“Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan fiskal, kesehatan, dan perlindungan konsumen dari produk yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
Penulis : Acan
Editor : Tim Altrian News
Penerbit : Altriannews.com













