Example floating
Example floating

Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri Selama Peringatan HSN 2026

Ilustrasi aparatur pemerintah mengenakan pakaian santri untuk memperingati Hari Santri Nasional 2026 di Kabupaten Sumenep.
Ket/foto: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
A-AA+A++

SUMENEP | ALTRIAN NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah mengenakan pakaian santri selama peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026, mulai 19 hingga 22 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memeriahkan peringatan HSN sekaligus menghormati kontribusi santri dan ulama dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, peringatan Hari Santri Nasional tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga momentum untuk menghidupkan kembali nilai perjuangan, keteladanan, dan semangat kebangsaan para santri.

“Peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dalam kehidupan sehari-hari,” katanya, Minggu (18/10/2026).

Kebijakan berpakaian santri tersebut berlaku bagi ASN maupun pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Sumenep selama empat hari, yakni 19, 20, 21, dan 22 Oktober 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah ingin menghadirkan suasana peringatan Hari Santri di lingkungan kerja pemerintahan. Pakaian santri menjadi simbol penghormatan terhadap tradisi pesantren dan peran para santri dalam kehidupan sosial, pendidikan, serta perjuangan bangsa.

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo memandang nilai-nilai yang diwariskan para santri tetap relevan dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan. Keikhlasan, kedisiplinan, tanggung jawab, serta semangat kebangsaan dinilai dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Dalam konteks pelayanan publik, nilai tersebut dapat tercermin melalui sikap disiplin, kesungguhan bekerja, serta komitmen memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Peringatan HSN juga menjadi kesempatan untuk mengenang kontribusi santri dan ulama dalam perjuangan merebut serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Peran pesantren dalam pendidikan dan pembentukan karakter turut menjadi bagian dari perjalanan sosial masyarakat Indonesia.

Pemkab Sumenep melalui kebijakan ini mendorong agar peringatan Hari Santri tidak berhenti pada penggunaan pakaian khusus, tetapi juga menjadi pengingat terhadap nilai-nilai yang melatarbelakangi peringatan tersebut.

Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober. Peringatan ini berkaitan dengan pengakuan terhadap peran santri dan ulama dalam sejarah perjuangan bangsa, termasuk dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Di Kabupaten Sumenep, kebijakan penggunaan pakaian santri bagi ASN dan pegawai non-ASN menjadi salah satu bentuk partisipasi pemerintah daerah dalam memperingati momentum tersebut.

Selain menjadi simbol identitas dan penghormatan terhadap tradisi pesantren, peringatan HSN diharapkan dapat memperkuat semangat kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat.

Bagi aparatur pemerintah, momentum ini juga dapat dimaknai sebagai pengingat bahwa pengabdian kepada masyarakat membutuhkan integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang profesional.

Penerapan kebijakan berpakaian santri berlangsung hingga 22 Oktober 2026 sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran. Pelaksanaan kebijakan tersebut berada dalam lingkup ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Sumenep sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Sumenep menempatkan peringatan Hari Santri Nasional sebagai momentum untuk menghormati sejarah sekaligus mengingatkan pentingnya keteladanan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Penulis: ACAN

Editor: Tim Altrian News