Example floating
Example floating

DPMD Sumenep Kaji E-Voting Pilkades 2027, Mekanisme Manual Tetap Jadi Opsi

Kepala DPMD Sumenep Achmad Dzulkarnain menjelaskan persiapan e-voting dan mekanisme manual dalam Pilkades 2027.
Keterangan Foto: Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menyampaikan perkembangan kajian penerapan e-voting dalam Pilkades 2027. Foto: Dok. Altrian News.
A-AA+A++

SUMENEP | ALTRIAN NEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep mulai mendalami kemungkinan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027. Meski demikian, mekanisme pemilihan secara manual tetap disiapkan sebagai alternatif, dengan mempertimbangkan regulasi dan kesiapan masing-masing desa.

Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan penerapan e-voting menjadi salah satu alternatif mekanisme Pilkades sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Namun, penerapannya belum dipastikan berlaku secara menyeluruh di seluruh desa yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa.

Menurut Achmad, penentuan mekanisme pemungutan suara harus mempertimbangkan berbagai aspek. Selain ketersediaan perangkat teknologi, kesiapan regulasi, sumber daya manusia penyelenggara, serta kondisi setiap desa juga menjadi pertimbangan penting.

“Baik pemilihan secara manual maupun e-voting pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni menghasilkan pemimpin desa yang memiliki legitimasi dan diterima masyarakat,” ujar Achmad Dzulkarnain, Kamis (24/9/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan teknologi dalam proses pemilihan kepala desa tidak cukup hanya dengan menyediakan perangkat elektronik. Sistem tersebut juga membutuhkan perencanaan teknis, kesiapan petugas, serta mekanisme pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, DPMD Sumenep masih melakukan diskusi dan pendalaman untuk mengidentifikasi kebutuhan penerapan e-voting. Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami masih melakukan diskusi dan pendalaman terhadap persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara e-voting,” katanya.

DPMD Sumenep juga akan memetakan desa-desa yang dinilai memiliki kesiapan untuk menerapkan pemungutan suara elektronik. Pemetaan tersebut diperlukan agar keputusan mengenai mekanisme Pilkades tidak hanya didasarkan pada pertimbangan penggunaan teknologi, tetapi juga memperhatikan kemampuan pelaksanaannya di tingkat desa.

Achmad menegaskan, mekanisme pemilihan nantinya akan mempertimbangkan kondisi masing-masing desa. Dengan demikian, penerapan e-voting tidak serta-merta diberlakukan kepada seluruh desa tanpa melalui kajian kesiapan.

Pilkades di Kabupaten Sumenep direncanakan berlangsung sekitar Oktober hingga November 2027. Rentang waktu persiapan yang masih tersedia akan dimanfaatkan untuk mematangkan aspek regulasi, teknis penyelenggaraan, serta kesiapan sumber daya manusia.

Meski demikian, jadwal tersebut masih merupakan rencana dan pelaksanaan akhirnya perlu mengacu pada ketentuan serta penetapan resmi pemerintah yang berwenang.

Penerapan sistem pemungutan suara elektronik berpotensi menjadi pilihan untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan yang lebih efektif. Namun, pelaksanaannya perlu disertai jaminan keamanan sistem, kerahasiaan pilihan pemilih, akurasi penghitungan suara, serta prosedur pemeriksaan apabila muncul keberatan atau persoalan teknis.

Di sisi lain, mekanisme manual tetap memerlukan pengawasan dan tata kelola yang baik agar setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh sebab itu, sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dari persiapan. Warga perlu memperoleh penjelasan yang memadai mengenai mekanisme pemilihan yang akan digunakan, termasuk tata cara memberikan suara dan prosedur penyelesaian apabila terjadi kendala.

DPMD Sumenep diharapkan dapat memastikan setiap keputusan mengenai metode pemungutan suara didasarkan pada hasil kajian, kepastian regulasi, dan kesiapan penyelenggara, bukan semata-mata mengikuti perkembangan teknologi.

Hingga tahap persiapan ini, belum ada kepastian bahwa e-voting akan diterapkan di seluruh desa di Kabupaten Sumenep. Keputusan mengenai metode pemungutan suara masih memerlukan pendalaman lebih lanjut serta koordinasi dengan pemerintah pada tingkat yang lebih tinggi.

Pemerintah Kabupaten Sumenep diharapkan menyampaikan perkembangan persiapan secara terbuka agar masyarakat, calon kepala desa, dan pihak terkait dapat memahami tahapan yang akan ditempuh.

Keberhasilan Pilkades 2027 nantinya tidak hanya diukur dari metode pemungutan suara yang digunakan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan proses, perlindungan hak pilih, serta penerimaan hasil pemilihan oleh masyarakat.

Penulis: Acan

Editor: Tim Altrian News