SUMENEP | ALTRIAN NEWS – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Bea Cukai Madura terus mengintensifkan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai yang masih banyak beredar di masyarakat.
Langkah tersebut merupakan amanah dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.
Program ini dilaksanakan melalui lima kali sosialisasi tatap muka yang menyasar masyarakat, tokoh pemuda, dan perangkat daerah di sejumlah kecamatan.
Selain sosialisasi, pemerintah juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi pasar (opsar) secara simbolis. Barang bukti lain diserahkan kepada KPPBC Madura untuk diproses lebih lanjut.
Upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui Pengumpulan Informasi (Pulinfo) oleh Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal.
Pulinfo menyasar 15 kecamatan wilayah daratan, mencakup 222 desa dan 178 toko yang diduga menjual rokok ilegal.
Hasil pendataan menunjukkan terdapat 172.460 batang rokok ilegal yang beredar di pasaran. Seluruh data langsung diinput melalui aplikasi SIROLEG milik Bea Cukai. Kegiatan Pulinfo berakhir pada 23 Oktober 2025.
Tahap berikutnya adalah pelaksanaan Operasi Bersama sesuai Surat Keputusan Tim Satgas Nomor 100.3.3.2/222/ΚΕΡ/013/2025. Operasi ini melibatkan 10 personel gabungan dari Bea Cukai, Kejaksaan, Polres, TNI, CPM, dan Satpol PP Sumenep.
Sasaran operasi adalah titik-titik yang telah dipetakan melalui Pulinfo dan aplikasi SIROLEG.
Dari operasi di 15 kecamatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 28.392 batang rokok ilegal dari sejumlah toko penjual.
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, AP., M.Si., menegaskan pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelanggar aturan cukai.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal di Sumenep. Penindakan dilakukan bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi untuk memastikan aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan negara,” tegas Wahyu.
Menurutnya, rokok ilegal berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara maupun daerah.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali ke masyarakat dalam bentuk program kesehatan, penegakan hukum, hingga peningkatan kesejahteraan. Kalau ada pelanggaran, masyarakat sendiri yang dirugikan,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan.
“Kami berharap masyarakat berani melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Ini tugas bersama demi melindungi kepentingan daerah dan rakyat,” pungkasnya.
Penulis : Acan
Editor : Tim Altrian News
Penerbit : Altriannews.com













